Jurnalis MNC Group Resmi Laporkan Oknum Polisi Pelaku Kekerasan di Bulukumba

- Selasa, 11 April 2023 | 05:12 WIB
Jurnalis MNC Group Resmi Laporkan Oknum Polisi Pelaku Kekerasan di Bulukumba (Beritabulukumba.com)
Jurnalis MNC Group Resmi Laporkan Oknum Polisi Pelaku Kekerasan di Bulukumba (Beritabulukumba.com)

Bulukumba, Beritabulukumba.com - Oknum anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis MNC Group Sudirman resmi dilaporkan ke Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin 10 April 2023.

Dirman bersama Aliansi Peduli Jurnalis meminta kepada Kapolres Bulukumba menindaki anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap Pers.

"Kami minta Kapolres memproses laporan kasus kekerasan pers tersebut secara profesional," kata Dirman usai melapor di Polres Bulukumba.

Baca Juga: Liputan Demo, Reporter MNC Group di Bulukumba Ikut Dianiaya Oknum Polisi

Aliansi Peduli Jurnalis dan segenap insan pers di Kabupaten Bulukumba juga menyatakan sikap mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis di Bulukumba.

Tak cuma itu, mereka akan memboikot pemberitaan Polres Bulukumba hingga proses kasus kekerasan terhadap jurnalis diselesaikan secara adil.

Akibat perlakuan kekerasan itu, Dirman mengalami luka-luka secara fisik dan ancaman psikis terhadap kegiatan jurnalisme.

Baca Juga: Hasil Aksi Indosiar Tadi Malam Senin 10 April 2023, Mamat Jakarta Tereliminasi

Saat peliputan aksi unjuk rasa, Dirman dipukuli oleh oknum polisi Polres Bulukumba.

Polisi tersebut juga melarang dan berusaha mengambil paksa ponsel Dirman saat pengambilan video.

Tak sampai di situ, Dirman diancam menggunakan pistol saat oknum polisi memaksa menghapus video yang diambil.

Dalam keterangan tertulis Aliansi Peduli Jurnalis menegaskan bahwa Pers mempunya hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Menghalang-halangi tugas seorang jurnalis termasuk pemaksaan penghapusan karya jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Pasal 18 ayat 1 menegaskan bahwa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat penghambatan atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000," tulis Aliansi Jurnalis Peduli. ***

Halaman:

Editor: Jabbar Bahring

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Dia Jenis Kurma Termahal

Jumat, 24 Maret 2023 | 04:22 WIB
X