Jakarta, Beritabulukumba.com - Sesuai perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahwa dari ke empat terdakwa sampai hari ini dengan keputusan vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Empat terdakwa yang vonisnya inkrah yaitu Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Catat! Ini Alasan Kenapa Migrasi Mainnet Pi Network Anda Tertunda
“Vonis mereka sudah inkrah,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Minggu (5/3/2023).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif dan Irfan divonis 10 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Baiquni dan Chuck divonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut dinyatakan inkrah setelah tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan, dan juga tidak ada pengajuan banding dari pihak terdakwa.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Buat Buffer Zone dengan Pertamina Guna Cegah Kebakaran
“Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa,” kata Djuyamto.
Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 2 tahun penjara, sementara Arif dan Irfan dituntut 1 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kebakaran Plumpang, Kementerian ESDM: Pertamina Harus Lakukan Analisa Resiko
Keduanya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam vonisnya, Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
Artikel Terkait
Ini 8 Prestasi Bank BRI dalam Memberi Makna Indonesia dan Tebarkan Social Values
Indeks dan Peringkat ESG Bank BRI Terus Melonjak dengan Prinsip Keberlanjutan
Pertamina Komitmen Berikan Bantuan Terbaik Bagi Pengungsi dan Para Korban
Hasil Timnas Iraq U20 vs Uzbekistan, FT: 0-1
Breaking News, Gempa 4,8 Magnitudo Guncang Morowali Sulteng
Kebakaran Plumpang, Kementerian ESDM: Pertamina Harus Lakukan Analisa Resiko
Pemprov DKI Akan Buat Buffer Zone dengan Pertamina Guna Cegah Kebakaran
Catat! Ini Alasan Kenapa Migrasi Mainnet Pi Network Anda Tertunda