Jakarta, Beritabulukumba.com - Saat ini aturan baru telah diberlakukan dari Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444 H/2023 M.
Adapun RPH tersebut ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RPH) pada 16 Januari 2023 lalu.
Sebagaimana dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. RPH itu berisi rangkaian tahapan kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari awal masuknya jemaah ke asrama haji.
Baca Juga: Begini Ketegasan Presiden Jokowi Terhadap Pelaku Korupsi
Kemudian, terbang ke Tanah Suci sampai kepulangan terakhir jemaah dari Madinah ke Indonesia.
"Jemaah gelombang pertama, dijadwalkan mulai masuk ke asrama haji embarkasi pada 3 Zulqa’idah 1444 H/23 Mei 2023,” demikian tulis situs resmi Kemenag, Rabu (8/2/2023).
“Sehari berikutnya, mereka akan mulai diberangkatkan secara bertahap ke Madinah Al-Munawwarah untuk menjalani Arbain (salat berjamaah selama 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi)," jelasnya.
Baca Juga: Laba Tembus Rp51,4 Triliun, Dirut BRI Sunarso Beberkan Beberapa Kuncinya
Sedangkan, jemaah gelombang kedua masuk asrama mulai 7 Juni 2023.
Secara bertahap, jemaah diberangkatkan ke Jeddah mulai 19 Zulqa’idah 1444/8 Juni 2023.
Selanjutnya, untuk Wukuf di Arafah diperkirakan bertepatan dengan hari Selasa tanggal 27 Juni 2023.
Baca Juga: Berikut Daftar 27 titik U-turn Bakal Ditutup oleh Dishub DKI Jakarta Guna Kurangi Macet
Mulai 4 Juli 2023, jemaah haji Indonesia dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap.
Dengan demikian, akhir kedatangan jemaah haji di Indonesia dijadwalkan pada 16 Muharram 1445/3 Agustus 2023.
Artikel Terkait
Fitch Ratings Naikkan Peringkat BRI Menjadi BBB dan AAA (idn) dengan Outlook Stabil
Update Sehat, Sering Lupa Bisa Jadi Tanda Kolesterol Tinggi
Hari Pers Nasional 2023, Seminar: Transformasi Jurnalis Menjadi Pengusaha Media di Era Digital
Laba Tembus Rp51,4 Triliun, Dirut BRI Sunarso Beberkan Beberapa Kuncinya
Berikut Daftar 27 titik U-turn Bakal Ditutup oleh Dishub DKI Jakarta Guna Kurangi Macet
Begini Ketegasan Presiden Jokowi Terhadap Pelaku Korupsi