Jakarta, Beritabulukumba.com - Terkait anjuran vaksin meningitis sebelumnya bagi jema'ah haji. Adapun pengumuman yang dikeluarkan Arab Saudi pada 13 Rabiul Awal atau bertepatan pada tanggal 8 November 2022.
Pemerintah Arab Saudi menerangkan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah yang datang dengan visa haji.
Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Adapun jemaah umrah tidak wajib vaksin meningitis.
Baca Juga: Begini Cara Update Firmware SM-N950U dan Flashing Samsung Galaxy Note8
Kebijakan itu tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Bagian Konsuler Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA).
Melansir dari pernyataan resmi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hari ini Selasa (8/11/2022).
"Alhamdulillah kabar baik dari Kedutaan Besar Saudi Arabia yang merilis edaran kebijakan vaksin meningitis tidak wajib bagi yang datang dengan visa umrah," ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Obat Tramadol Hingga Haxymer di Amankan Polisi
Sementara itu, Sekjen DPP AMPHURI Farid Aljawi menyambut baik pengumuman yang dikeluarkan Arab Saudi pada 13 Rabiul Awal atau bertepatan pada tanggal 8 November 2022.
Dirinya pun berharap pihak terkait dapat menghormati surat tertulis itu.
Tentu berharap para stakeholder maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan umrah di negeri ini bisa menerima dan menghormati kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Waspada! Varian Omicron XXB Menular Lebih Cepat, Ini Penjelasan Dokter Reisa
Dalam hal ini, yaitu atas syarat vaksin meningitis yang tidak wajib bagi mereka yang datang ke Saudi dengan visa umrah. ***
Artikel Terkait
Atta Halilintar Diduga Terlibat Kasus Robot Trading NET89
Breaking News, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1
Meriah, Kapolres Gelar Cup Mobile Legends Diikuti 64 Peserta
Waspada! Varian Omicron XXB Menular Lebih Cepat, Ini Penjelasan Dokter Reisa
Ratusan Obat Tramadol Hingga Haxymer di Amankan Polisi
Begini Cara Update Firmware SM-N950U dan Flashing Samsung Galaxy Note8