BERITABULUKUMBA.COM - Seluruh jemaah haji Indonesia yang melakukan ibadah selama hari terakhir telah kembali ke hotel di Makkah setelah menyelesaikan fase menginap di Mina.
Kemudian tahapan selanjutnya para jemaah haji yaitu fase pemulangan dari Makkah ke Indonesia yang akan dimulai pada 15 Juli 2022.
Para jemaah haji secara bertahap akan kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Baca Juga: Dian Sastro dan Putri Marino Main di 'Gadis Kretek' Netflix
Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Wawan Djunaedi mengingatkan kepada para jemaaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa.
"Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg. Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," ujar Wawan dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu (13/7/2022).
Wawan menegaskan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
Baca Juga: Minum Kopi Tiga Cangkir Sehari Beri Manfaat Bagi Kesehatan Ginjal, Betulkah?
"Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan. Mari bahu membahu bersama dengan Pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji," tandas Wawan.
Sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:
1. Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
2. Senjata api dan senjata tajam.
3. Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
5. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
6. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
7. Barang bagasi jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air. ***
Artikel Terkait
Berlibur ke Korsel, Jangan Lupa Nikmati Pesona Wisata Ini
#SaatnyakeKoreaLagi, Persiapkan Diri Nikmati Serunya Liburan Ke Korea!
Uya Diperiksa
Riset BRIN: 99 Persen Nasabah BRI Puas dengan Layanan KUR
Minum Kopi Tiga Cangkir Sehari Beri Manfaat Bagi Kesehatan Ginjal, Betulkah?
Dian Sastro dan Putri Marino Main di 'Gadis Kretek' Netflix