BERITABULUKUMBA.COM - Plt Irjen Kementerian Agama Nizar Ali menerangkan tambahan 10 ribu kuota haji tidak diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Hal tersebut dapat dilihat dari segi kesiapan dengan waktu yang singkat.
Menurut Nizar kepada wartawan Media Center haji (MCH) di Madinah, Kamis (23/6/2022) malam mengungkapkan.
Baca Juga: Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Pertama ini datangnya mepet. Kalau dari segi dimensi analisis kita terhadap manajemen itu sangat riskan kalau untuk jemaah reguler," ungkap.
Nizar melanjutkan, penambahan kuota 10.000 tersebut dapat diperuntukkan untuk jamaah haji khusus.
"Analisis kami kemungkinan untuk jemaah haji khusus. Fungsi pemerintah hanya regulator, sehingga masa pelunasan teman-teman haji khusus rata-rata ekonominya kuat. Dan itu pure unit costnya dibiayai oleh jemaah," jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Dugaan Pengeroyokan Oleh Iko Uwais Naik Tahap Penyidikan
Meski begitu, pihaknya juga harus rapat terlebih dahulu dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena banyak hal yang harus dipersiapkan.
"Ini kan harus raker dengan DPR, transaksi pesawatnya, layanan sini juga kateringnya, paspor visa itu butuh waktu. Kalau jamaah haji khusus sudah terbiasa," sambungnya.
Nizar melanjutkan, nantinya hasil rapat pemerintah dengan DPR bakal diumumkan sebelum keberangkatan terakhir jamaah haji Indonesia pada 3 Juli. ***
Artikel Terkait
Aplikasi Penghasil Uang Terbaik, Adsense Masih Idaman dan Populer
Mau Trading Halal, Daftar Yuk di Web App IPOT Syariah
Akun Facebook Indonesia Ramai Kebagian Mode Profesional
Ini Agenda Kunker Presiden Jokowi di Kaltim
Ini Janji Mendag Bagi Pedagang Minyak Goreng Curah di Pasaran
Dugaan Pengeroyokan Oleh Iko Uwais Naik Tahap Penyidikan
Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara