Modus Pelaku, Tim Gabungan Tangkap Sponsor TKW Ilegal ke Arab Saudi

- Kamis, 23 Juni 2022 | 07:21 WIB
Keterangan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. (Foto: PMJ News) (Beritabulukumba.com).
Keterangan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. (Foto: PMJ News) (Beritabulukumba.com).

BERITABULUKUMBA.COM - Sponsor tenaga kerja wanita (TKW) berinisial NN (43) asal Kecamatan Pontang Kabupaten Serang harus berhadapan dengan hukum.

Dirinya ditangkap karena menjalankan bisnis penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Tersangka sponsor NN mencari dan menyalurkan TKI warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan cara merekrut dan mencari pekerja yang diberangkatkan sebagai pekerja migran.

Baca Juga: Soal Robot Trading, Ivan Gunawan Berurusan Polisi Lagi

Selain itu, modus yang dilakukan pelaku juga memberikan uang sekitar Rp3 juta kepada korban.

Namun NN juga merekrut korban yang masih di bawah umur. Akibatnya, NN dijerat dengan pasal pelindungan pekerja Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat dan personil Unit PPA Polres Serang kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka NN dari Kecamatan Cikuesal sampai dengan tertangkap di jalan tol Serang Merak-Jakarta Km 55 Kragilan.

Sejumlah barang bukti kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News) (Beritabulukumba.com).
Sejumlah barang bukti kejahatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News) (Beritabulukumba.com).

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana Puji Kapolri Tepati Komitmen Terhadap Polwan

"Dari pengembangan kasus, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang berhasil menggagalkan penyelundupan 7 orang calon PMI asal Bima NTB yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka NN dan satu lainnya berasal dari Cikuesal Kabupaten Serang," jelas Kapolres AKBP Yudha Satria, saat menggelar keterangan pers, Rabu (22/6/2022).

Lanjut Yudha, saat mobil yang dikendarai tersangka diberhentikan petugas dan setelah diperiksa ternyata benar sedang membawa calon pekerja migran Indonesia.

Yudha mengatakan, dalam penangkapan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan delapan orang korban RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS beserta barang bukti 1 unit mobil Calya dengan Nopol A 1274 KY, 1 unit handphone merk Infinik, 4 buku paspor ,1 buku tabungan Mandiri, uang tunai sebesar Rp.1.850.000 dan 1 tiket pesawat.

Baca Juga: Mau Trading Halal, Daftar Yuk di Web App IPOT Syariah

Sementara, lanjut Yudha, upaya penggagalan tersebut terjadi dirumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada hari Senin 20 Juni 2022 sekitar jam 22:30 WIB.

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Happy Dominican Republic Independence Day 2023

Senin, 27 Februari 2023 | 13:18 WIB

Banjir Jeddah, Dua Orang Tewas

Jumat, 25 November 2022 | 00:41 WIB

Jokowi dan Lee Hsien Loong Bahas Isu Myanmar

Jumat, 11 November 2022 | 09:45 WIB

Dalil Adzan untuk Jemaah Jelang Berangkat Haji

Kamis, 15 September 2022 | 09:54 WIB

Ratu Meninggal, Liga Inggris Ditunda

Sabtu, 10 September 2022 | 05:07 WIB
X