Kabar Baik, Ditjen Imigrasi Cabut Rekomendasi Paspor Umrah dan Haji Khusus

- Senin, 6 Maret 2023 | 07:19 WIB
Para rombongan jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci. (Foto: Ilustrasi/Istimewa/PMJ News) (Beritabulukumba.com)
Para rombongan jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci. (Foto: Ilustrasi/Istimewa/PMJ News) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Kabar baik ini disambut hangat oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

Pasalnya rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie memberikan penilaian terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga: Berikut Daftar Sebaran Kuota Jemaah Haji Tiap Provinsi di Indonesia Tahun 2023

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag) (Beritabulukumba.com)

"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Anna Hasbie, Minggu (5/3/2023).

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Di Rumah BUMN, Sepatu Sandal Rajut dari Tarutung Ini Dibantu Promosi dan QRIS BRI

Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Sekitar awal Maret 2017, lanjut Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Baca Juga: Selain Lembut dan Manis, Ternyata Ini Lima Manfaat Agar-agar Bagi Kesehatan

Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tok, Mantan Presiden AS Donald Trump Ditahan

Jumat, 7 April 2023 | 07:27 WIB

Happy Dominican Republic Independence Day 2023

Senin, 27 Februari 2023 | 13:18 WIB

Banjir Jeddah, Dua Orang Tewas

Jumat, 25 November 2022 | 00:41 WIB

Jokowi dan Lee Hsien Loong Bahas Isu Myanmar

Jumat, 11 November 2022 | 09:45 WIB
X