Jakarta, Beritabulukumba.com - Berdasarkan keputusan tentang Kuota Haji Reguler dan Kuota Haji Khusus Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Kemarin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023.
"KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," ungkap Menag Yaqut di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Total 69 Pegawai Tidak Clear Bakal Diperiksa oleh Kemenkeu
Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News, pada Kamis (02/03/2023). KMA ini, lanjut Yaqut menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan.

Ada 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, kuota termasuk 1.572 petugas haji daerah. Untuk kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
Baca Juga: Ini Tutorial Agar Cepat KYC Pi Network untuk Pioneer Indonesia
"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.
"Apabila sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya," imbuhnya.
Baca Juga: Catat, Harga Komoditas Minyak Goreng dan Daging Ayam Akan Naik Jelang Ramadan 2023
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416
Artikel Terkait
Catat! Berikut Penjelasan Kemenag Mulai Keluarkan Rencana Perjalanan Haji 2023
Ini 8 Prestasi Bank BRI dalam Memberi Makna Indonesia dan Tebarkan Social Values
Pi Network Bangga Beri Akses Orang Biasa Miliki Kripto
Berapa Gaji Tunjangan CPNS dan PPPK? Berikut Penjelasannya
Uji Coba, LRT Dijalankan Hari Ini Tanpa Masinis Lintasi 12 Stasiun
Lima Menu Sahur Ini Buat Kamu Tahan Lapar Saat Berpuasa, Yuk Dicoba
Puasa Sunnah Senin Kamis Dapat Hapuskan Dosa yang Lalu, Ini Keutamaan Lainnya
Ini Tutorial Agar Cepat KYC Pi Network untuk Pioneer Indonesia
Bahaya Mengintai, Pemanis Buatan Bisa Tingkatkan Risiko Serangan Jantung dan Stroke
Total 69 Pegawai Tidak Clear Bakal Diperiksa oleh Kemenkeu