Jakarta, Beritabulukumba.com - artis Nikita Mirzani yang baru-baru ini keluar dari penjara, kini dirinya kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.
Pelapor atau korban dalam kasus tersebut yakni bernama Tengku Zanzabella.
Baca Juga: Berakhir Damai, Rizky Billar Maafkan Haters yang Dilaporkannya ke Polisi
Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Februari 2023.
Baca Juga: Pasarkan Produk SBN Ritel Pertama 2023, BRI dan Kemenkeu Berikan Literasi Keuangan
Dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Baca Juga: Suka Makan Telur? Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan Jantung
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang pencemaran nama baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. ***
Artikel Terkait
Banjir di Kota Parepare, BPBD: Ada 5.292 Warga Terdampak Banjir
KPK Surati Ulang Dito Mahendra
Pasarkan Produk SBN Ritel Pertama 2023, BRI dan Kemenkeu Berikan Literasi Keuangan
Bareskrim Polri Ungkap Ada Eksploitasi Imigran Ilegal di Kasus Pornoaksi Internasional
Berakhir Damai, Rizky Billar Maafkan Haters yang Dilaporkannya ke Polisi
Suka Makan Telur? Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan Jantung