Jakarta, Beritabulukumba.com - Bandana yang identik Atta Halilintar YouTuber terkenal di Indonesia, kian menjadi sorotan publik terkait kasus penipuan robot trading NET89 Milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Hal ini lantaran dibeli oleh salah satu tersangka, yakni Reza Shahrani alias Reza Paten.
Atta diperiksa oleh Bareskrim Polri perihal bandana tersebut karena dibeli oleh Reza dalam sebuah lelang terbuka dengan nilai Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: Atta Halilintar Diduga Terlibat Kasus Robot Trading NET89
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, nilai uang sebesar Rp 2,2 miliar hasil lelang tersebut bukan unsur pidana.
Dalam penjelasannya ini karena Atta mengaku tidak mengenal Reza dan menyebut uang hasil lelang dipergunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah.
"Uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah," ujar Candra saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: PPKM Level 1, Pemprov DKI Jakarta Batasi Penonton Konser 70 Persen
Oleh karenanya, polisi tidak menyita uang hasil lelang bandana tersebut dan hanya menyita bandana yang menjadi objek pelelangan.
Diberitakan sebelumya, Bareskrim Polri menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten yang diduga merupakan founder Net89 sebagai tersangka dalam kasus robot trading Net89.
“Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga: Atta Halilintar: Saya Tidak Tahu Trading Robot
Whisnu menuturkan, Reza ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan sah untuk penetapannya.
Namun Whisnu tidak menjabarkan alat bukti apa yang dimaksud.