BERITABULUKUMBA.COM - Terkait kasus robot trading NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indoneisa (SMI).
Youtuber Ahmad Taqiyuddin Malik atau Taqy Malik kembali diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan ini dilakukan selama 7 jam dengan total mendapat 18 pertanyaan dari penyidik.
Baca Juga: Jokowi dan Lee Hsien Loong Bahas Isu Myanmar
Taqy diperiksa penyidik soal lelang sepeda lipat merek Brompton yang dimenangkan oleh Reza Paten dengan nilai Rp 777.777.770.
Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Reza saat ini ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang terkait Net89.

Atas peristiwa tersebut, Taqy melalui kuasa hukumnya, Dedy DJ mengatakan bahwa ke depannya akan lebih selektif lagi dalam memilih teman dan menjadikan peristiwa yang dialaminya sebagai pelajaran untuk lebih berhati-hati.
Baca Juga: Sejumlah Pemain Bulutangkis Resmi Jadi ASN, Ada Nama Ginting hingga Liliyana Natsir
“Kalau itu sudah pasti (selektif memilih teman). Ini menjadi pelajaran yang berharga buat Mas Taqy,” ujar Dedy kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
“Karena apa? Jadi ke depannya lebih bisa berhati-hati,” tambahnya.
Dedy menambahkan, pihak Taqy juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas upayanya mengusut kasus tersebut dan respon positif yang diberikan kepada Taqy selama proses pemeriksaan yang dilakukan.
Baca Juga: Ini Website Resmi e-VOA Indonesia
“Dan kami mengucapkan banyak terimakasih kepada institusi Polri dalam hal ini penyidik ya, yang telah berusaha berjuang bagaimana supaya hak-hak dan kepentingan hukum Mas Taqy juga selaku saksi ini cukup luar biasa,” ucap Dedy.
Artikel Terkait
Robot Trading Net89: Taqy Malik Bersaksi Baru Kenal Reza Paten
KPK Geledah Rumah dan Apartemen Lukas Enembe
Lukaku dan Hazard Masuk Daftar Timnas Belgia di Piala Dunia 2022
Ini Website Resmi e-VOA Indonesia
Sejumlah Pemain Bulutangkis Resmi Jadi ASN, Ada Nama Ginting hingga Liliyana Natsir
Jokowi dan Lee Hsien Loong Bahas Isu Myanmar