Artis Kontroversial Nikita Mirzani Siap Disidang

- Rabu, 9 November 2022 | 16:39 WIB
Nikita Mirzani saat jalani wajib lapor di Polres Serang Kota. (Foto: Dok.Net/PMJ News) (Beritabulukumba.com)
Nikita Mirzani saat jalani wajib lapor di Polres Serang Kota. (Foto: Dok.Net/PMJ News) (Beritabulukumba.com)

Jakarta, Beritabulukumba.com - Namanya kini tengah diperbincangkan dijagat maya. Artis Kontroversial Nikita Mirzani kini siap menjalani jadwal persidangan.

Hal ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 14 November 2022 mendatang.

Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. PN Serang pun telah menunjukan Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa.

Baca Juga: Mario Teguh Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading NET89

Berdasarkan keputusan majelis hakim, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan perpanjangan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli Purnama saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Atta Halilintar Diduga Terlibat Kasus Robot Trading NET89

Uli juga menjelaskan, Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari.

Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.

"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," ucapnya. ***

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Blackpink Sukses Konser di Indonesia

Senin, 13 Maret 2023 | 11:03 WIB

Empat Tahun Vakum, GAC Rilis SIngle 'Baru'

Minggu, 12 Maret 2023 | 12:09 WIB

Sopir Ammar Zoni Akui Beli Sabu di Kampung Boncos

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:39 WIB

Selamat Hari Musik Nasional, 9 Maret 2023

Kamis, 9 Maret 2023 | 11:08 WIB
X