Jakarta, Beritabulukumba.com - Namanya kini tengah diperbincangkan dijagat maya. Artis Kontroversial Nikita Mirzani kini siap menjalani jadwal persidangan.
Hal ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 14 November 2022 mendatang.
Dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. PN Serang pun telah menunjukan Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa.
Baca Juga: Mario Teguh Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading NET89
Berdasarkan keputusan majelis hakim, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan perpanjangan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli Purnama saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Atta Halilintar Diduga Terlibat Kasus Robot Trading NET89
Uli juga menjelaskan, Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari.
Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," ucapnya. ***
Artikel Terkait
Atta Halilintar Diduga Terlibat Kasus Robot Trading NET89
Begini Cara Update Firmware SM-N950U dan Flashing Samsung Galaxy Note8
Breaking News, Vaksin Meningitis Tidak Wajib Bagi Jemaah Umrah
Mario Teguh Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading NET89
Sebulan Ini, 1.373 Warga Meninggal Covid-19 di Indonesia
Ada 1.252 Bintara Dilantik Kalemdiklat Jadi Perwira Polri