Jakarta, Beritabulukumba.com - Siapa yang tak mengenal sosok Atta Halilintar sebagai YouTuber terkenal di Indonesia, kini dirinya kembali di periksa oleh Bareskrim Polri.
Hal tersebut berkaitan dengan keterlibatannya mengenai kasus dugaan penipuan Robot Trading Net89 oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Menurut Kasubdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Atta Halilintar: Saya Tidak Tahu Trading Robot
Bahwa yang bersangkutan Atta Halilintar telah diperiksa terkait kasus tersebut pada waktu minggu lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Atta mengakui telah menjual barang miliknya yang dibeli oleh Reza Shahrani alias Reza Paten melalui lelang terbuka.
Atta menjelaskan bahwa melalui lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza (Paten).
Baca Juga: Surat Dakwaan Rampung, Sidang Nikita Mirzani Digelar November
Pada kesempatan yang sama, satuan Bareskrim Polri ambil keputusan mengenai kasus tersebut.
Menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten yang diduga merupakan founder Net89 sebagai tersangka dalam kasus Robot Trading Net89.
Reza ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup dan sah untuk penetapannya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Anugerahi Tokoh Gelar Pahlawan Nasional, Siapa Saja?
Namun Whisnu tidak menjabarkan alat bukti apa yang dimaksud.
Artikel Terkait
Atta Halilintar: Saya Tidak Tahu Trading Robot
Lima Jaksa untuk Sidang Nikita Mirzani
Surat Dakwaan Rampung, Sidang Nikita Mirzani Digelar November
D’Academy 5 Top 12 Grup 1: Sridevi Prabumulih Terbaik di Konser Perdana
Sukseskan KTT G20, Presiden Jokowi Terima Peace International Award 2022
Presiden Jokowi Anugerahi Tokoh Gelar Pahlawan Nasional, Siapa Saja?