BERITABULUKUMBA.COM - Siapa yang tak kenal dengan Indra Kenz dan sang Mentor? Akhir-akhir masih ramai diperbincangkan di dunia maya terkait kasus penipuan aplikasi Binomo dengan mentor tersangka crazy rich asal Medan.
Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Sang mentor Fakar Suhartami Pratama atau disebut Fakarich (31) divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (2/11/2022) kemarin.
Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kepada majelis hakim agar Fakarich dihukum 8 tahun penjara.

Baca Juga: Ultah ke 20 Tahun, Fuji Tulis Pesan Haru ke Bibi dan Vanessa
Majelis hakim menyatakan perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," vonis Marliyus.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ada Apa?
"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," tandas Marliyus. ***
Artikel Terkait
G20 SOE Conference: Digitalisasi BRI Terbukti Dongkrak Inklusi Keuangan Indonesia
Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ada Apa?
Lima Jaksa untuk Sidang Nikita Mirzani
Wujud Komitmen, Polisi Berhasil Ringkus 9 Pengguna Narkoba Kampung Boncos
Biasakan Lima Tips Sehat Ini Agar Terhindar Dari Penyakit
Ultah ke 20 Tahun, Fuji Tulis Pesan Haru ke Bibi dan Vanessa