Kejari Serang Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ada Apa?

- Senin, 31 Oktober 2022 | 08:40 WIB
Selebritas Nikita Mirzani saat meladeni wartawan beberapa waktu lalu. (Foto: CNN/PMJ News/Hadi) (Beritabulukumba.com)
Selebritas Nikita Mirzani saat meladeni wartawan beberapa waktu lalu. (Foto: CNN/PMJ News/Hadi) (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak penangguhan penahanan tersangka oleh Artis kontroversial Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar , Minggu (30/10/2022).

Baca Juga: Histeris, Nikita Mirzani Resmi Ditahan Sampai 20 Hari Kedepan

Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Baca Juga: Breaking News, Erupsi Gunung Ibu di Maluku Utara Lontarkan Abu Setinggi 2.000 Meter

Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: BRI Menerapkan ESG Melalui Role Modeling Berkelanjutan

Fachmi menambahkan, permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani. ***

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Blackpink Sukses Konser di Indonesia

Senin, 13 Maret 2023 | 11:03 WIB

Empat Tahun Vakum, GAC Rilis SIngle 'Baru'

Minggu, 12 Maret 2023 | 12:09 WIB

Sopir Ammar Zoni Akui Beli Sabu di Kampung Boncos

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:39 WIB

Selamat Hari Musik Nasional, 9 Maret 2023

Kamis, 9 Maret 2023 | 11:08 WIB

Cantiknya Deija, Putri Dewi eks Girldband Bening

Minggu, 5 Maret 2023 | 14:14 WIB
X