BERITABULUKUMBA.COM - artis kontroversial Nikita Mirzani secara resmi ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.
Disampaikan Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers daring menjelaskan.
Bahwa duduk perkara penahanan ini diantaranya perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Ditahan di Kejari Serang
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.
“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.
“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” sambungnya.
Baca Juga: Viral Aksi Wanita Bawa Pistol di Istana Negara, Polisi Ungkap Tujuannya
Saat proses penahanan, Nikita Mirzani terdengar histeris, berteriak seakan tak ingin dilakukan penahanan.
“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil. ***
Artikel Terkait
Waspada, Ini Bahaya Gunakan Medsos Secara Berlebihan
Perolehan Medali Sementara, Makassar Tembus 100 Emas di Porprov Sulsel 2022
Nikita Mirzani Kembali Ditahan di Kejari Serang
Viral Aksi Wanita Bawa Pistol di Istana Negara, Polisi Ungkap Tujuannya
FinExpo 2022 Beri Solusi Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan
Update, Ada Jaminan Kesehatan Gratis Bagi Pasien Gagal Gagal Ginjal Akut