BERITABULUKUMBA.COM - Dito Mahendra kembali melaporkan Artis Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Nikita sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Seperti dikutip Beritabulukunba.com
Nikita itahan terkait kasus pencemaran nama baik dalam beberapa akhir-akhir ini.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Waspada, Ini Bahaya Gunakan Medsos Secara Berlebihan
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.
Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
Baca Juga: Perolehan Medali Sementara, Makassar Tembus 100 Emas di Porprov Sulsel 2022
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy.
Artikel Terkait
Cegah Kanker Ganas dan Mematikan, Segera Konsumsi Lima Makanan Ini
Viral Wanita Bercadar Nekat Todongkan Pistol ke Paspampres di Depan Istana Negara
Perolehan Medali Porprov Sulsel Hari Ini, Makassar 82 Medali Emas
Waspada, Ini Bahaya Gunakan Medsos Secara Berlebihan
Perolehan Medali Sementara, Makassar Tembus 100 Emas di Porprov Sulsel 2022