Rizky Billar Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 07:35 WIB
Rizky Billar. (Foto: Dok. Net/PMJ News) (Beritabulukumba.com)
Rizky Billar. (Foto: Dok. Net/PMJ News) (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT ke istrinya, Lesti Kejora. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi juga memiliki dua alat bukti.

Di antaranya visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik memiliki bukti petunjuk.

Baca Juga: Dibanting Berkali-kali, Lesti Kejora Alami Luka Memar

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, lanjut Zulpan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.

Baca Juga: Terungkap, Rizky Billar Talak Satu Lesti Kejora

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.

Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan.

Menurut dia, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga: Usai Ancam Mundur, Hashtag STY Out Trending di Twitter

"(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R," tuturnya. ***

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X