BERITABULUKUMBA.COM - Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT ke istrinya, Lesti Kejora. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi juga memiliki dua alat bukti.
Di antaranya visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik memiliki bukti petunjuk.
Baca Juga: Dibanting Berkali-kali, Lesti Kejora Alami Luka Memar
"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, lanjut Zulpan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.
Baca Juga: Terungkap, Rizky Billar Talak Satu Lesti Kejora
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.
Artikel Terkait
Dibanting Berkali-kali, Lesti Kejora Alami Luka Memar
Tenangkan Diri dengan Umroh, Lesti Kejora Banjir Doa dari Warganet
Terungkap, Rizky Billar Talak Satu Lesti Kejora
Jadwal Live UCL Malam Ini: Barcelona vs Inter, Rangers versus Liverpool
Berkat Pemberdayaan UMKM BRI, Buah Kopi Takengon Aceh sampai ke AS
Usai Ancam Mundur, Hashtag STY Out Trending di Twitter