BERITABULUKUMBA.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari penjara yang disampaikan jaksa.
Penetapan vonis tersebut disampaikan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani saat membacakan vonis, Selasa (16/8/2022) menuturkan.
Baca Juga: Komnas HAM: Tidak Ada Indikasi Penyiksaan Terhadap Brigadir J
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucapnya.
Hakim menyebut Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga: BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional
Sementara hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, lanjut dia, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: BRI Kini Ciptakan Talenta Unggul Lewat BRILiaN Young Leader Indonesia
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.
Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
Artikel Terkait
BRI Kini Ciptakan Talenta Unggul Lewat BRILiaN Young Leader Indonesia
BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional
Lima Saksi Diperiksa Soal Kasus Wanita Curi Cokelat di Alfamart
Komnas HAM: Tidak Ada Indikasi Penyiksaan Terhadap Brigadir J
Polri Tangkap Delapan Pengelola Judi Online
Empat Tersangka Kasus ACT, Polri Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan Agung