BERITABULUKUMBA.COM - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Dalam persidangan jaksa mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis.
Dia didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.
Baca Juga: Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Sidang Perdana Hari Ini
Hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa," jelas jaksa saat membacakan dakwaan.
Akibat perbuatan Indra Kenz, lanjut jakas, para korban mengalami kerugian mencapai Rp83.365.707.894.
Baca Juga: Polri Sita Seluruh Asset Milik Indra Kenz Dugaan Hasil Penipuan Investasi
Artikel Terkait
Polri Sita Seluruh Asset Milik Indra Kenz Dugaan Hasil Penipuan Investasi
Kasus Binomo, Indra Kenz Jalani Sidang 12 Agustus
Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Sidang Perdana Hari Ini
Marak, Judi Sabung Ayam di Gerebek Tim Resmob Polres Bulukumba
Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8,5 Miliar, Ada Apa?
Info Sehat, Ternyata Ini Manfaat Berjalan Kaki Usai Makan Loh? Mengejutkan