BERITABULUKUMBA.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Telah membenarkan adanya pengajuan hak kekayaan intelektual oleh perusahaan milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment, untuk brand Citayam Fashion Week.
Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto dalam keterangannya, Senin (25/7/2022) menjelaskan.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, BRI Gelar Kegiatan Bersama Pelajar dan Aktivis Lingkungan
"Benar bahwa DJKI telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ujarnya.
Diketahui, seseorang atas nama Indigo Aditya Nugroho juga telah mendaftarkan hal serupa ke DJKI Kemenkumham selain perusahaan milik Baim Wong. Meski sama-sama berada di kelas 41, Agung mengatakan, terdapat perbedaan jenis dan barang jasa yang didaftarkan.
Perusahaan milik Baim Wong mendaftarkan untuk jenis barang/jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Baca Juga: Mujarab, Lima Buah Ini Dipercaya Ampuh Redakan Sakit Maag
Sedangkan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai ajang pemilihan kontes hiburan, expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Lebih lanjut, Agung menuturkan bahwa DJKI telah menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Namun kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.
Berdasarkan Undang-undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," paparnya.
Baca Juga: Citayam Fashion Week Tak Miliki Izin
Agung menambahkan, yang berhak untuk memberikan merek adalah pemeriksa merek. Namun masyarakat dapat mengajukan keberatan terkait pendaftaran merek oleh suatu pihak dengan mengajukan bukti-bukti bahwa merek tersebut adalah miliknya.
"Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak eksploitasi merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya," jelasnya.
Artikel Terkait
Akun Instagram Nikita Mirzani Menghilang, Ada Apa?
Citayam Fashion Week Tak Miliki Izin
Grand Launching JIS, Pemprov DKI Sediakan Bus Gratis dan Rekayasa Lalu Lintas
Hari Anak Nasional, BRI Gelar Kegiatan Bersama Pelajar dan Aktivis Lingkungan
Menkes Prediksi, Capai Rp20 Kasus Positif Covid-19 Dalam Sehari
Mujarab, Lima Buah Ini Dipercaya Ampuh Redakan Sakit Maag