BERITABULUKUMBA.COM - artis Nikita Mirzani akhirnya menjalani wajib lapor usai batal ditahan oleh Polres Serang Kota pada Jumat (22/7/2022). Nikita Mirzani dikenai wajib lapor selama beberapa bulan ke depan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid dikabulkan Polresta Serang Kota.
Adapun alasan permohonan tersebut karena status Nikita harus menjaga ketiga anaknya di rumah. Maka penyidik memutuskan untuk tidak menahan mantan isteri Dipo Latief tersebut.
Baca Juga: Tersangka, Nikita Mitzani Tak Ditahan

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," ungkap Shinto, Sabtu (23/7/2022).
Batalnya penahanan Nikita membuat ibu tiga anak itu diizinkan untuk kembali ke rumahnya.
Hanya saja, Nikita Mirzani harus bersikap kooperatif dan menjalani wajib lapor secara rutin.
Baca Juga: Miris, Ortu Pasung dan Telantarkan Anaknya di Kota Bekasi
"Maka malam ini terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan, namun demikian konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," tutur Shinto. ***
Artikel Terkait
Artis Nikita Mirzani Resmi Ditahan Penyidik
Ingin Tahu? Empat Gejala Kolesterol di Bagian Tubuh, Begini Tandanya
Tersangka, Nikita Mitzani Tak Ditahan
Tak Realistis, Cina Larang Film dan Sinetron Pakai Filter Cantik Berlebihan
Miris, Ortu Pasung dan Telantarkan Anaknya di Kota Bekasi