BERITABULUKUMBA.COM - Penyidik Polda Banten memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, Jumat (22/7/2022).
Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.
Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Resmi Ditahan Penyidik
“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Shinto menuturkan, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.
“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” terangnya.
Baca Juga: BRI Gali Potensi Talenta Digital Lewat IT Remote Office 'Astana Veda' Jogja
Dia memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasu Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Akan Dijemput Paksa
Artis Seksi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi
Terkait Dugaan Kasus Pidana ITE, Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka
Artis Nikita Mirzani Dijenguk Keluarga dan Asisten di Polres Serang Kota
Artis Nikita Mirzani Resmi Ditahan Penyidik