BERITABULUKUMBA.COM - artis sensasional Nikita Mirzani telah dipastikan langsung untuk dilakukan penahanan setelah diperiksa selama 24 jam oleh tim penyidik kepolisian.
Adapun Satuan Reskrim Polresta Serang Kota sudah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita Mirzani.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pasca dirinya diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Satreskrim.
Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Dijenguk Keluarga dan Asisten di Polres Serang Kota
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada wartawan, Jumat (22/07/2022) menerangkan.
"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," terangnya.
Menurut Shinto, sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Baca Juga: Natalie Holscher Siap Hadiri Sidang Cerai atas Sule
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ini belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutupnya. ***
Artikel Terkait
Ini Sinopsis Sinetron 'Cinta 2 Pilihan', Tayang di SCTV Rabu 20 Juli 2022
Natalie Holscher Siap Hadiri Sidang Cerai atas Sule
Artis Nikita Mirzani Dijenguk Keluarga dan Asisten di Polres Serang Kota
Komitmen Dukung ESG, BRI Gelontorkan Rp639 T pada Pembiayaan Sektor Berkelanjutan
Viral, Pria Terjun ke Sungai di Jembatan Batu Boddong