BERITABUKUMBA.COM - Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra membuat Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Polda Banten melalui keterangan resminya.
Artis seksi itu juga telah dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dengan status barunya sebagai tersangka. Sayangnya, Nikita mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga: Resmi, Jokowi Teken Inpres Jaminan Persalinan Bagi yang Kurang Mampu
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," tulis Polda Banten Jumat (14/7/2022).
"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," sambung tulisan tersebut.
Kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.
Baca Juga: Nirina Zubir ke Polda Metro, Hukum Berat Para Pelaku Mafia Tanah
"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulisnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.
Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/Polda Banten. ***
Artikel Terkait
Cegah Hipertensi, Ini Lima Manfaat Konsumsi Keju Baik untuk Tulang
Nirina Zubir ke Polda Metro, Hukum Berat Para Pelaku Mafia Tanah
Ternyata Begini Cara Oknum BPN Ganti Pemilik Sertifikat dengan Cairan Pemutih
Mau Sehat? Segera Lakukan Lima Kebiasaan Ini di Pagi Hari
Resmi, Jokowi Teken Inpres Jaminan Persalinan Bagi yang Kurang Mampu