BERITABULUKUMBA.COM - Tim Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah dari artis Nirina Zubir.
Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan ketiga tersangka masing-masing bernama Mochamad Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito.
"Terkait hal ini korban yaitu keluarga saudari Nirina Zubir mengalami kerugian tanah enam sertifikat dengan nominal sejumlah Rp17 miliar," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Wow! Tanam dan Edarkan Ganja, Dua Pria di Bekasi Dibekuk Polisi
Saat ini penyidik masih memburu satu pelaku lainnya yang masih buron berinisial RAP.
"RAP ini masih dalam pengejaran kami," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka.
Baca Juga: Kisah Pengagum Rahasia Gia Sabila di Lagu 'Halu Merindu'
Artikel Terkait
Dikeroyok, Artis Claudio Martinez Lapor Polisi
Jokowi Tunjuk Mahfud Md jadi Plt Menpan RB
Waspada, BMKG: Hujan Deras Akan Guyur Wilayah Jaksel dan Jaktim Sore Ini
Kisah Pengagum Rahasia Gia Sabila di Lagu 'Halu Merindu'
Wow! Tanam dan Edarkan Ganja, Dua Pria di Bekasi Dibekuk Polisi