BERITABULUKUMBA.COM - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (22/6/2022).
"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Rutin Makan Sayur Bisa Tingkatkan Daya Ingat?
Menurut Ivan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.
Polisi Naikkan Status Perkara Dugaan Pengeroyokan Oleh Iko Uwais
Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.
"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Fenomena Lima Planet Sejajar Terjadi Subuh Hari Nanti
Ivan mengungkapkan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," tukasnya. ***
Artikel Terkait
Hebat, Iko Uwais Main di Star Wars TFA
Usai Diperiksa Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais Siap Berdamai
Istri Iko Uwais, Audy Item Segera Diperiksa Polisi
Fenomena Lima Planet Sejajar Terjadi Subuh Hari Nanti
Rutin Makan Sayur Bisa Tingkatkan Daya Ingat?