Polri: Barang Bukti Capai Rp67 Miliar, Ini Total Aset Indra Kenz yang Disita

- Kamis, 9 Juni 2022 | 19:38 WIB
Indra Kenz dengan mobil mewahnya. (Foto: PMJ News/Instagram Indra Kenz) (Beritabulukumba.com).
Indra Kenz dengan mobil mewahnya. (Foto: PMJ News/Instagram Indra Kenz) (Beritabulukumba.com).

BERITABULUKUMBA.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan tracing aset milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyatakan aset yang telah disita dari Indra Kenz sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.

"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Kasus Binomo Indra Kenz, Korban Capai 114 Orang dan Total Kerugian 83 Miliar Lebih

Seperti dikutip Beritabulukumba.com dilansir dari laman PMJ News. Chandra menyebut, aset yang berhasil disita dari Indra Kenz itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah.

Adapun empat bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp32 miliar.

"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000," bebernya.

Baca Juga: Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Betina, Gemparkan Warga Gresik

Selain itu, Chandra menyebut pihkanya juga turut menyita 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25.345.000.000. Kemudian sisa penyitaan didapatkan dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.

"Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," jelas Chandra.

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Baca Juga: Semakin Terpercaya, BRI Masuk Top 50 Emiten and Best Financial Sector

Selain Indra Kenz, terdapat adik hingga kekasihnya yang ikut menjadi tersangka.

Mereka diantaranya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.

Halaman:

Editor: Lenni Lesviani

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X