BERITABULUKUMBA.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus investasi bodong trading Binomo, termasuk salah satunya Indra Kenz.
Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJ News. Saat ini terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai 83 miliar rupiah.
Menurut, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Betina, Gemparkan Warga Gresik
“Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp 83.365.707.894,” katanya.
“Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang,” sambungnya.
Bareskrim selanjutnya melakukan pengiriman berkas perkara Indra Kenz di tahap satu.
Baca Juga: Skuad Timnas Indonesia Sukses Kalahkan Kuwait di Kualifikasi Piala Asia
“Pengiriman berkas tahap 1 tersangka IK (pemenuhan P19),” kata Candra.
Sebelumnya Bareskrim Polri menemukan flashdisk berisikan data perusahaan koin kripto milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus judi online serta penipuan bermodus trading Binomo.
Artikel Terkait
Kasus Binomo, Kini Mobil Ferrari Indra Kenz Disita Polisi
Manjakan Nasabah, BRI Rilis Fitur Konversi Valas di Aplikasi BRImo
Support Ekosistem Pasar Modal Indonesia, BRI Perkuat Digital Saving
Skuad Timnas Indonesia Sukses Kalahkan Kuwait di Kualifikasi Piala Asia
Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Betina, Gemparkan Warga Gresik