BERITABULUKUMBA.COM - Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie membeli obat psikotropika dengan nama obat bernama valdimex diazepam via online.
Bahkan Andrie telah membeli obat jenis terlarang itu sebanyak 12 kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan obat itu dibeli Andrie Bayuajie secara online tanpa resep dokter sejak tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna Pakai Narkoba untuk Cepat Tidur
"Pengakuan tersangka, obat valdemix diazepam ini sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali. Secara online," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Dikatakan Zulpan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memiliki data pembelian obat valdimex diazepam yang dilakukan Andrie secara online. Obat itu mulai dibeli pada bulan Agustus 2020.
"Tanggal 18 Agustus 2020 dia membeli 40 butir valdemix diazepam, kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 beli lagi," bebernya.
Baca Juga: Ditangkap Kasus Psikotropik, Andrie Bayuajie Tersangka
Dilanjutkan pada 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, 20 April 2021, 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022.
Artikel Terkait
Dipimpin Juliati Sigit Prabowo, Bhayangkari Bantu Korban Banjir Rob
Vaksin Meningitis, Kemenkes: Syarat Wajib Jemaah Haji Sebelum Berangkat
Personel Band Kahitna Ditangkap, Dugaan Kasus Narkoba
Ditangkap Kasus Psikotropik, Andrie Bayuajie Tersangka
Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna Pakai Narkoba untuk Cepat Tidur