BERITABULUKUMBA.COM -Polisi akhirnya menetapkan Andrie Bayuajie, gitaris grup band Kahitna sebagai tersangka kasus penyalahgunaan jenis obat bernama psikotropika.
Andrie ditangkap di sebuah kost di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak Highland 2 kamar 208," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, dikutip beritabulukumba.com dari PMJ NEWS, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Personel Band Kahitna Ditangkap, Dugaan Kasus Narkoba
Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tes urine Andrie Bayuajie alias AB positif mengandung Benzo Diazepim yang masuk ke dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.
"Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4," bebernya.
Terkait kasus ini, Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 37 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Vaksin Meningitis, Kemenkes: Syarat Wajib Jemaah Haji Sebelum Berangkat
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang publik figur berinisial AB (48) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Diketahui, AB merupakan salah satu personil grup band.
Artikel Terkait
Resmi, Tenaga Honorer Akan Dihapus Pemerintah Indonesia
Diduga Korban Penipuan Kripto, Angel Lelga Datangi Polres Jaksel
Dipimpin Juliati Sigit Prabowo, Bhayangkari Bantu Korban Banjir Rob
Vaksin Meningitis, Kemenkes: Syarat Wajib Jemaah Haji Sebelum Berangkat
Personel Band Kahitna Ditangkap, Dugaan Kasus Narkoba