BERITABULUKUMBA.COM - Terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) Adam Deni dan rekannya Ni Made Dwita dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, dengan masing-masing pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU dalam persidangan dikutip Beritabulukumba.ocm dari PMJNEWS, Selasa 31 Mei 2021.
Selain dituntut hukuman 8 tahun penjara atas kasus ITE, kedua terdakwa juga dikenai sanksi denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Sejahterakan Petani, Andi Utta: Dorong Penggunaan Pupuk Organik
Denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman penjara jika tidak dibayarkan.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," jelasnya.
Tuntutan tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan keduanya usai mengunggah dokumen pribadi bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni ke media sosial.
Baca Juga: Ketahui, Enam Cara Ini Bisa Tingkatkan Fungsi Otak
Sebagai informasi, pegiat media sosial Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses. Ia ditangkap di kediamannya.
Artikel Terkait
Viral Indomie Ditemukan di Lokasi Perang Rusia dan Ukraina
Ketahui, Enam Cara Ini Bisa Tingkatkan Fungsi Otak
Ada Tujuh Tersangka DNA Pro, Bareskrim Polri Serahkan Berkas ke Kejaksaan
Mantan Bupati Sinjai Andi Rudiyanto Asapa Meninggal Dunia
Sejahterakan Petani, Andi Utta: Dorong Penggunaan Pupuk Organik