BERITABULUKUMBA.COM - Polda Metro Jaya menyatakan kasus pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti atau yang akrab disapa Dea Onlyfans tetap berjalan sesuai prosedur.
Meskipun saat ini, Dea tengah dalam kondisi hamil. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/5/2022).
"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Rupanya Hamil 23 Minggu, Dea OnlyFans Minta Agar Tidak Ditahan
Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJNews. Zulpan melanjutkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dea atas unsur pertimbangan kemanusiaan.
Namun, hal ini berbeda jika berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan.
Sebab menurut Zulpan, penahanan Dea Onlyfans terkait kasus pornografi di Kejaksaan tidak masuk ke dalam ranah Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Komedian Marshel Mengaku Cuma Ngintip Video Porno Dea OnlyFans
"Itu kewenangan kejaksaan," bebernya.
"Belum dilimpahkan, masih dilengkapi penyidik. Tapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," tukas Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum Dea Onlyfans, Abdillah Syarifuddin mengatakan kliennya, Dea tengah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 23 minggu.
Baca Juga: Komedian Marshel Beli Video Dea OnlyFans Seharga Rp1,4 Juta
Ia berharap, dengan kondisi tersebut, penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan.
Khususnya untuk tidak melakukan penahanan di Kejaksaan. ***
Artikel Terkait
Polisi Dalami Motif Komedian Marshel Widianto Beli Video di Dea OnlyFans
Komedian Marshel Beli Video Dea OnlyFans Seharga Rp1,4 Juta
Komedian Marshel Mengaku Cuma Ngintip Video Porno Dea OnlyFans
Komedian Marshel Beli Video Porno Dea OnlyFans untuk Bantu Ekonomi
Rupanya Hamil 23 Minggu, Dea OnlyFans Minta Agar Tidak Ditahan