BERITABULUKUMBA.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita satu unit mobil Ferrari milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut mobil Ferrari milik Indra Kenz saat ini masih berada di Sumatera Utara.
"Penyitaan barang bukti 1 unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara," ujar Gatot di Mabes Polri, dikutip PMJNEWS, Selasa (10/5/2022).
Baca Juga: Menkes Ingatkan Hepatitis Akut Menular Lewat Makanan dan Mulut
Lanjut Gatot, barang bukti mobil Ferrari itu akan dibawa ke Jakarta dalam waktu dekat. Sebelumnya, dua unit mobil milik Indra Kenz juga telah dilakukan penyitaan, yaitu Ferrari dan Tesla.
"Selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu sebagai barang bukti," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus Binomo polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Skor Akhir Timnas Indonesia vs Timor Leste 4-1, Hasil Sea Games Tadi Malam
Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.
Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar. ***
Artikel Terkait
Terkait Kasus Binomo, Polri: Ini Peran Adik Indra Kenz Terima Uang Rp9,4 M
Nathania Kesuma Terima Dana dari Indra Kenz untuk Buka Akun di Aplikasi Indodax
Breaking News: Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar Kasus Binomo, Nathania Kesuma Adik Indra Kenz Ditahan
Terkait Kasus Binomo, Kini Giliran Adik Indra Kenz Ditahan di Bareskrim Polri