BERITABULUKUMBA.COM - Pedangdut Muhammad Ridho atau yang lebih dikenal Ridho Rhoma resmi bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya tepat pada hari Lebaran, 2 Mei 2022 kemarin.
"Iya bebas bersyarat," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang, Tonny dikutip dari PMJ NEWS.
Dikatakan Tonny, pihaknya sudah menyerahkan Ridho Rhoma ke badan permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. Untuk kemudian diserahkan ke Bapas Bogor lantaran Ridho berdomisili di Depok.
Baca Juga: Artis Senior Mieke Wijaya Meninggal Dunia
"Sehingga wajib lapornya di Bapas Bogor," sambungnya.
Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu mendapatkan remisi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sedianya, Ridho Rhoma bebas pada tanggal 5 Mei 2022. Namun, karena mendapat remisi Lebaran, kebebasannya dipercepat menjadi tiga hari.
Baca Juga: Betulkah, Empat Makanan Khas Lebaran Ini Bikin Kolesterol Naik?
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Februari 2021 lalu. Usai dilakukan penangkapan dan tes urine, Ridho terbukti dan dinyatakan positif mengonsumsi zat amphetamine. ***
Artikel Terkait
Rena Reni Bandung Terbaik, Shonif Malang Wassalam di Top 6 AKSI 2022
Tri Suaka Menangis Minta Maaf ke Andika Kangen Band
BLACKPINK Dirumorkan Comeback Juni
Terseret Kasus DNA Pro, Billy Syahputra: Semua Murni Hanya Jual Beli Mobil Rp1 Miliar
Artis Senior Mieke Wijaya Meninggal Dunia