Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***
Artikel Terkait
Terkait Kasus DNA Pro, Penyanyi Rossa Ikut Diperiksa Bareksrim Sore Ini
Terseret Kasus DNA Pro, Rossa: Persiapan Mental Aja
Billy Syahputra Minta Tunda Pemeriksaan Kasus DNA Pro, Ada Apa?
Artis Rossa Kembalikan Honor Manggung di Acara DNA Pro Rp172 Juta
Rossa Dibayar Rp172 Juta Saat Nyanyi di Acara DNA Pro.