BERITABULUKUMBA.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan adik Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Nathania Kesuma terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJNews. Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma dengan status tersangka dan melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar Kasus Binomo, Nathania Kesuma Adik Indra Kenz Ditahan
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Nathania Kesuma menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari kedepan.
Terkait kasus ini, Nathania dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Breaking News: Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Resmi Ditahan Bareskrim Polri
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Artikel Terkait
Ini Instagram Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz
Terkait Kasus Binomo, Polri: Ini Peran Adik Indra Kenz Terima Uang Rp9,4 M
Nathania Kesuma Terima Dana dari Indra Kenz untuk Buka Akun di Aplikasi Indodax
Breaking News: Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar Kasus Binomo, Nathania Kesuma Adik Indra Kenz Ditahan