BERITABULUKUMBA.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan adik Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Nathania Kesuma terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Seperti dikutip Beritabulukumba.com dari laman PMJNews. Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Nathania Kesuma dengan status tersangka dan melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Terkait Kasus Binomo, Polri: Ini Peran Adik Indra Kenz Terima Uang Rp9,4 M
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Nathania Kesuma menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari kedepan.
Terkait kasus ini, Nathania dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Breaking News: Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Resmi Ditahan Bareskrim Polri
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Sebagai informasi, Nathania Kesuma menerima sejumlah aliran dana dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kenz.
Ia berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Belajar Trading Binomo, Indra Kenz Bayar Rp500 Ribu ke Fakarich
Selain itu, Nathania juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz. ***
Artikel Terkait
Uang Indra Kenz untuk Sang Ayah Tak Disita Polisi
Vanessa Khong dan Adik Indra Kenz Nathania Kesuma jadi Tersangka Aplikasi Binomo
Terkait Kasus Binomo, Polri: Ini Peran Adik Indra Kenz Terima Uang Rp9,4 M
Nathania Kesuma Terima Dana dari Indra Kenz untuk Buka Akun di Aplikasi Indodax
Breaking News: Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Resmi Ditahan Bareskrim Polri