Rizky Billar dan Lesty Kejora Kembalikan Rp1 Miliar Hadiah Kelahiran Anak

- Rabu, 20 April 2022 | 22:44 WIB
Rizky Billar dan Lesty Kejora. (Foto: Dok PMJ News/ Yeni) (Beritabulukumba.com)
Rizky Billar dan Lesty Kejora. (Foto: Dok PMJ News/ Yeni) (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesty Kejora mengembalikan uang sejumlah Rp1 Miliar dari hadiah kelahiran anak.

Rizky Billar menegaskan dirinya bukanlah brand ambassador robot trading DNA Pro.

Pria yang akrab disapa Billar itu menegaskan seluruh uang yang diterima sebagai hadiah atas kelahiran sang anak telah dikembalikan sepenuhnya kepada penyidik.

Baca Juga: Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Lesty Kejora Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Ia juga akan kooperatif jika penyidik kembali membutuhkannya dalam proses penyelidikan.

"Benar Rp1 miliar, kami kembalikan full. Karena khusus anak jadi kami tidak pernah sentuh sama sekali," pungkasnya. dikutip Beritabulukumba.com dari PMJ NEWS.

Karena merasa uang Rp1 miliar itu terlalu banyak, maka Rizky Billar dan petinggi berisinial SR ini menginisiasi dengan kolaborasi konten dengan hasil exposure terkait robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Rizky Billar, Lesti Kejora dan DJ Putri Una Kasus DN Pro

Sebelumnya, Rizky Billar dan Lesty Kejora menjadi salah satu publik figur yang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.

Mereka telah rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait aliran dana dari petinggi DNA Pro berinisial SR. Keduanya dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik.

"Kami telah menyerahkan semuanya. Tadi ada 18 pertanyaan sudah dijawab dan setelah menjawab semua, klien kami menyampaikan (uang yang diterima). Untuk nominalnya silakan tanya ke penyidik," kata Kuasa Hukum Rizky Billar dan Lesty Kejora, Sandy Arifin kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3.

Kemudian, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X