Diberitakan sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
12 tersangka tersebut seperti, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun DPO tersebut, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Artikel Terkait
Motif Keroyok Ade Armando, Pelaku Mengaku Kesal
Kebakaran Hebat Terjadi di Tunjungan Plaza (TP) 5 Kota Surabaya
TP 5 Kebakaran, Akun Instagram Tunjungan Plaza Banjir Ucapan Doa
Wali Kota Eri Cahyadi Ikut Padamkan Api di Tunjungan Plaza 5 Surabaya
Segera Rilis Fitur Monetisasi, Aplikasi NOICE Bisa Hasilkan Duit