"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," ungkapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Jenguk Ade Armando di RS Siloam, Kapolda Metro: Sudah Semakin Membaik
Selebgram Rico Valentino dan Owner PS Store Putra Siregar Ditangkap Polisi
Profil dan Instagram Putra Siregar, Owner PS Store
Ini Instagram Rico Valentino, Artis yang Ditangkap Bersama Bos PS Store
Dilapor Balik Hans Virgoro, Angie Lie Siapkan Bukti Kuat