BERITABULUKUMBA.COM - Polisi kembali menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus penipuan aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) termasuk dari tiga tersangka baru yang dirilis Bareskrim Polri.
Selain Vanessa, polisi juga menetapkan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Baca Juga: Viral Indra Kenz Beri Uang Jajan Rp2 M ke Vanessa, Tapi Cairnya Cuma Rp10 Juta
Ketiganya menjadi tersangka terkait transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz.
Selain itu, mereka juga diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.
"Dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam keterangannya, Minggu 10 April 2022.
Baca Juga: Profil Vanessa Khong, Selebgram dan Pebisnis Muda
Vanessa Khong, Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong, dan Nathania Kesuma yakni adik Indra Kenz dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Artikel Terkait
Selebgram Cantik Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz Segera Diperiksa Polisi
Profil Vanessa Khong, Selebgram dan Pebisnis Muda
Posting Foto Sedih Tanpa Caption, IG Selebgram Vanessa Khong Banjir Komentar
Vanessa Khong Diperiksa Polisi
Viral Indra Kenz Beri Uang Jajan Rp2 M ke Vanessa, Tapi Cairnya Cuma Rp10 Juta
Ayah Selebgram Vanessa Khong Diperiksa Hari Ini