BERITABULUKUMBA.COM - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022.
Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Andhika Permata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kebakaran Room VIP Karaoke Hotel Paragon, 1 Meninggal
Kembali menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta demi kebaikan bersama.
"SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan," terang Andika di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Sementara itu, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan, beroperasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Tips Pilih Takjil Aman dan Sehat Saat Ramadhan dari BPOM
"Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4," tuturnya.

Menurutnya, SE itu tidak hanya mengatur waktu operasional, namun juga ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata.
Di bawah ini aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata :
Baca Juga: Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1443 H di Seluruh Kota Indonesia
1. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
Artikel Terkait
Kebakaran Room VIP Karaoke Hotel Paragon, 1 Meninggal
Hasil Sidang Isbat Pemerintah, 1 Ramadhan 1443H Jatuh Tanggal 3 April 2022
Awal Ramadhan Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda, Ini Tanggapan MUI
Bulan Ramadhan 1443H Tiba, Ini Niat Makan Sahur dan Doa Buka Puasa
Tips Pilih Takjil Aman dan Sehat Saat Ramadhan dari BPOM