BERITABULUKUMBA.COM - Fakta baru terkuak dari kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz turut memiliki harta yang disimpan melalui aset cripto (crypto).
"Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodax, ditemukan dana di sana 200 juta sekian," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Aplikasi Jual Beli Kripto PINTU Rilis Layanan Investasi Earn
Lanjut Whisnu, Indra Kenz memanfaatkan cripto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan.
"Iya itu salah satu upayanya, semua terdata. Transfer uang kan semua ada riwayatnya, kita dibantu dalam hal ini oleh teman-teman OJK," jelasnya.
Sebagai informasi, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz. Totalnya hingga saat ini mencapai Rp55 miliar.
Baca Juga: Ayo Miliki Aset Kripto $VCG, Sudah Ada di Indodax
Adapun aset-aset kekasih Vanessa Khong yang telah disita penyidik antara lain, mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 miliar, 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone. ***
Artikel Terkait
Fauzi Amro Minta OJK Tak Menghambat Kemajuan Kripto di Indonesia
Avarik Saga Gandeng TokoVerse Gaet Komunitas Kripto di Indonesia
Bitcoin Melonjak Usai Presiden Joe Biden Teken Kebijakan Kripto
Ayo Miliki Aset Kripto $VCG, Sudah Ada di Indodax
Aplikasi Jual Beli Kripto PINTU Rilis Layanan Investasi Earn