Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
PPATK Blokir Transaksi Rp150,4 Miliar Dana Investasi Ilegal
Fauzi Amro Minta OJK Tak Menghambat Kemajuan Kripto di Indonesia
$VCG Token Segera Listing di Indodax, Raffi Ahmad Disebut Salah Satu Investor
Avarik Saga Gandeng TokoVerse Gaet Komunitas Kripto di Indonesia
Pasca Renovasi Warkop Zakha Bulukumba Tampil Beda