BERITABULUKUMBA.COM - Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan kliennya sudah mengajukan permohonan penangguhan terkait kasus penipuan investasi Qoutex.
"Itu sudah kita ajukan tadi malam," kata Ikbar Firdaus kepada wartawan.
Menanggapi hal itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex tersebut.
Baca Juga: Profil Selebgram Dinan Nurfajrina, Istri Crazy Rich Doni Salmanan
"Sampai sekarang kami belum mendapatkan update terkait pengajuan penangguhan penahanan. Itu yang kami dapatkan dari penyidik," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Gatot menyatakan akan menginformasikan lebih lanjut jika penyidik sudah menerima surat permohonan penangguhan. Namun, ia menegaskan, permohonan itu tak bisa langsung dikabulkan.
"Nanti kalau ada informasi lagi, akan kami sampaikan. Yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," jelasnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Aplikasi Quotex, Aset Doni Salmanan akan Disita
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Artikel Terkait
PPATK Blokir Transaksi Rp150,4 Miliar Dana Investasi Ilegal
Fauzi Amro Minta OJK Tak Menghambat Kemajuan Kripto di Indonesia
$VCG Token Segera Listing di Indodax, Raffi Ahmad Disebut Salah Satu Investor
Avarik Saga Gandeng TokoVerse Gaet Komunitas Kripto di Indonesia
Pasca Renovasi Warkop Zakha Bulukumba Tampil Beda