Akun Youtube hingga Mobil Tesla Indra Kenz Disita Polisi

- Kamis, 10 Maret 2022 | 11:26 WIB
Mobil mewah Indra Kenz yang disita. (Foto: PMJ/Ist). (Beritabulukumba.com)
Mobil mewah Indra Kenz yang disita. (Foto: PMJ/Ist). (Beritabulukumba.com)

BERITABULUKUMBA.COM - Polisi kini melakukan penyitaan aset dari selebgram dan influencer Indra Kenz.

Kekasih Vanessa Khong itu terjerat kasus penipuan investasi trading binary option melalui Aplikasi Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik sudah mulai menyita sejumlah aset milik Indra Kenz.

Baca Juga: Rumah Mewah di Medan Ini Disita Bareskrim, Milik Selebgram Indra Kenz

Antara lain, bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video dan Youtube Indra Kenz, print out legalisir dari akun YouTube, dan satu unit handphone.

"Selain itu, ada satu unit mobil Tesla berwarna biru yang juga disita," jelasnya dikutip Beritabulukumba.com dari pmjnews.com.

Gatot menerangkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi yang terdiri 17 saksi dan 2 saksi ahli.

Baca Juga: Viral Indra Kenz Beri Uang Jajan Rp2 M ke Vanessa, Tapi Cairnya Cuma Rp10 Juta

"Kemudian dari pemeriksaan tersebut khususnya 14 korban, update yang kami terima untuk total kerugian korban mencapai Rp25.620.605.124," kata Gatot kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Sebelumnya, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Profil Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulsel yang Dilantik Hari Ini

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. ***

Editor: Jabbar Bahring

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Blackpink Sukses Konser di Indonesia

Senin, 13 Maret 2023 | 11:03 WIB

Empat Tahun Vakum, GAC Rilis SIngle 'Baru'

Minggu, 12 Maret 2023 | 12:09 WIB

Sopir Ammar Zoni Akui Beli Sabu di Kampung Boncos

Jumat, 10 Maret 2023 | 21:39 WIB

Selamat Hari Musik Nasional, 9 Maret 2023

Kamis, 9 Maret 2023 | 11:08 WIB
X