BERITABULUKUMBA.COM - Setelah Doni Salamanan ditetapkan tersangka dan ditahan, kini polisi membidik istri Crazy Rich Bandung itu, Dinan Nurfajrina Salmanan.
Dinan Nurfajrina Salmanan akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
Polisi akan memintai keterangan Dinan dalam rangka mengusut aliran dana penipuan investasi melalui aplikasi Quotex yang menjerat suaminya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Aplikasi Quotex, Aset Doni Salmanan akan Disita
"Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam.
Baca Juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan
Setelah diperiksa polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan mendapat penahanan.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Bukan Aplikasi Binomo, Crazy Rich Doni Salmanan Terseret Kasus Quotex
Profil Vanessa Khong, Selebgram dan Pebisnis Muda
Posting Foto Sedih Tanpa Caption, IG Selebgram Vanessa Khong Banjir Komentar
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan
Tersangka Kasus Aplikasi Quotex, Aset Doni Salmanan akan Disita