BERITABULUKUMBA.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersanagka, Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan resmi ditahan kepolisian.
Sebelum tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022) dilansir Beritabulukumba.com dari pmjnews.com.
Baca Juga: Bukan Aplikasi Binomo, Crazy Rich Doni Salmanan Terseret Kasus Quotex
Ramadhan menambahkan bahwa Doni ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.
Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.
Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini.
Baca Juga: Vanessa Khong Diperiksa Polisi
Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Terseret Kasus Aplikasi Binomo, Polisi Blokir 4 Rekening Selebgram Indra Kenz
Mobil Tesla-Ferrari dan Rumah Mewah Indra Kenz Bakal Disita Polisi
Bukan Aplikasi Binomo, Crazy Rich Doni Salmanan Terseret Kasus Quotex
Harta Indra Kenz Mulai Disita
Selebgram Cantik Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz Segera Diperiksa Polisi